TUGAS ETIKA BISNIS 3
1. NORMA
DAN ETIKA DALAM PEMASARAN, PRODUKSI, MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA DAN
FINANSIAL
§
Pasar dan Perlindungan Konsumen
Dengan adanya pasar bebas dan
kompetitif, banyak orang meyakini bahwa konsumen secaraotomatis terlindungi
dari kerugian sehingga pemerintah dan pelaku bisnis tidak perlumengambil
langkah-langkah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Pasar bebasmendukung
alokasi, penggunaan, dan distribusi barang-barang yang dalam artian
tertentu,adil, menghargai hak, dan memiliki nilai kegunaan maksimum bagi
orang-orang yang berpartisipasi dalam pasar, berdasarkan kenyataan yang tidak
dibantahkan bahwa bisnis merasuki seluruh kehidupan semua manusia, maka dari
perspektif etis, bisnis diharapkan bahwa dituntut untuk menawarkan sesuatu yang
berguna bagi manusia dan tidak sekadar menawarkan sesuatu yang merugikan hanya
demi memperoleh keuntungan. Termasuk didalamnya para pelaku bisnis dilarang
untuk menawarkan sesuatu yang dianggap merugikan manusia.
Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian untuk
memberikan perlindungan hukum kepada konsumen. Pengertian konsumen sendiri
adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun
makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Itu berarti pada akhirnya
etika bisnis semakin dianggap serius oleh para pelaku bisnis modern yang
kompetitif. Dengan kata lain, kenyataan bahwa dalam pasar yang bebas dan
terbuka hanya mereka yang unggul, termasuk unggul dalam melayani konsumen
secara baik dan memuaskan, akan benar-benar keluar sebagai pemenang. Maka kalau
pasar benar-benar adalah sebuah medan pertempuran, pertempuran pasar adalah
pertempuran keunggulan yang fair, termasuk keunggulan nilai yang menguntungkan
banyak pihak termasuk konsumen.
§
Etika Iklan
Dalam periklanan, etika dan persaingan
yang sehat sangat diperlukan untuk menarik konsumen. Karena dunia periklanan
yang sehat sangat berpengaruh terhadap kondisi ekonomi suatu negara. Sudah
saatnya iklan di Indonesia bermoral dan beretika. Berkurangnya etika dalam
beriklan membuat keprihatinan banyak orang. Tidak adanya etika dalam beriklan
akan sangat merugikan bagi masyarakat, selain itu juga bagi ekonomi suatu
negara. Secara tidak sadar iklan yang tidak beretika akan menghancurkan nama
mereka sendiri bahkan negaranya sendiri. Saat ini banyak kita jumpai iklan-iklan
di media cetak dan media elektronik menyindir dan menjelek-jelekkan produk
lain. Memang iklan tersebut menarik, namun sangat tidak pantas karena
merendahkan produk saingannya. Di Indonesia iklan-iklan yang dibuat seharusnya
sesuai dengan kebudayaan kita dan bisa memberikan pendidikan bagi banyak orang.
Banyak sekali iklan yang tidak beretika dan tidak sepantasnya untuk di
iklankan. Makin tingginya tingkat persaingan menyebabkan produsen lupa atau
bahkan pura-pura lupa bahwa iklan itu harus beretika. Banyak sekali yang
melupakan etika dalam beriklan. Iklan sangat penting dalam menentukan posisi
sebuah produk.
§
Privasi Konsumen
Yaitu kepercayaan konsumen mengenai
kinerja pihak lain dalam suatu lingkungan selama transaksi atau konsumsi.
§
Multimedia Etika Bisnis
Salah satu cara pemasaran yang efektif
adalah melalui multimedia. Bisnis multimedia berperan penting dalam menyebarkan
informasi, karena multimedia is the using of media variety to fulfill
commu¬nications goals. Elemen dari multimedia terdiri dari teks, graph, audio,
video, and animation.Bicara mengenai bisnis multimedia, tidak bisa lepas dari
stasiun TV, koran, majalah, buku, radio,internet provider, event organizer,
advertising agency, dll. Multimedia memegang peranan penting dalam penyebaran
informasi produk salah satunya dapat terlihat dari iklan-iklan yang menjual
satu kebiasaan/produk yang nantinya akan menjadi satu kebiasaan populer.
Sebagai saluran komunikasi, media berperan efektif sebagai pembentuk sirat
konsumerisme.
Etika berbisnis dalam multimedia didasarkan pada pertimbangan:
§
Akuntabilitas perusahaan, di dalamnya termasuk corporate governance,
kebijakan keputusan, manajemen keuangan, produk dan pemasaran serta kode etik.
§
Tanggung jawab sosial, yang merujuk pada peranan bisnis dalam
lingkungannya, pemerintah lokal dan nasional, dan kondisi bagi pekerja
§
Hak dan kepentingan stakeholder, yang ditujukan pada mereka yang memiliki
andil dalam perusahaan, termasuk pemegang saham, owners, para eksekutif,
pelanggan, supplier dan pesaing.
Etika dalam berbisnis tidak dapat
diabaikan, sehingga pelaku bisnis khususnya multimedia, dalam hal ini perlu
merumuskan kode etik yang harus disepakati oleh stakeholder, termasuk di
dalamnya production house, stasiun TV, radio, penerbit buku, media masa,
internet provider, event organizer, advertising agency, dll.
§
Etika Produksi
Dalam proses produksi, subuah produsen
pada hakikatnya tentu akan selalu berusaha untuk menekan biaya produksi dan
berusaha untuk mendapatkan laba sebanyak banyaknya. Dalam upaya produsen untuk
memperoleh keuntungan, pasti mereka akan melakukan banyak hal untuk
memperolehnya. Termasuk mereka bisa melakukan hal hal yang mengancam
keselamataan konsumen. Padahal konsumen dan produsen bekerjasama. Tanpa
konsumen, produsen tidak akan berdaya. Seharunyalah produsen memeberi perhatian
dan menjaga konsumen sebagai tanda terima kasih telah membeli barang atau
menggunakan jasa yang mereka tawarkan. Namun banyak produsen yang tidak
menjalankan hal ini. Produsen lebih mementingkan laba. Seperti banyaknya kasus
kasus yang akhirnya mengancam keselamatan konsumen karena dalam memproduksi,
produsen tidak memperhatikan hal hal buruk yang mungkin terjadi pada konsumen.
Bahkan, konsumen ditipu, konsumen ditawarkan hal-hal yang mereka butuhkan, tapi
pada kenyataannya, mereka tidak mendapat apa yang mereka butuhkan mereka tidak
memperoleh sesuai dengan apa yang ditawarkan.
§
Pemanfaatan SDM
Sumber daya manusia (SDM) lebih
dimengerti sebagai bagian integral dari sistem yang membentuk suatu organisasi.
Oleh karena itu, dalam bidang kajian psikologi, para praktisi SDM harus
mengambil penjurusan industri dan organisasi.
Dalam pemanfaatan sumber daya tersebut maka solusinya adalah dengan
melaksanakan :
§
Program pelatihan bagi tenaga kerja sehingga tenaga kerja memiliki keahlian
yang sesuai dengan lapangan yang tersedia.
§
Pembukaan investasi-investasi baru.
§
Melakukan program padat karya.
§
Serta memberikan penyuluhan dan informasi yang cepat mengenai lapangan
pekerjaan.
Keberhasilan upaya tersebut diatas, pada
akhirnya diharapkan dapat menciptakan basis dan ketahanan perekonomian rakyat
yang kuat dalam menghadapi persaingan global baik didalam maupun diluar negeri
dan pada gilirannya dapat mempercepat terwujudnya kemandirian bangsa.
§
Etika Kerja
Etika kerja adalah sistem nilai atau
norma yang digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan, termasuk pimpinannya
dalam pelaksanaan kerja sehari-hari. Perusahaan dengan etika kerja yang baik
akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni : kejujuran, keterbukaan,
loyalitas kepada perusahaan, konsisten pada keputusan, dedikasi kepada
stakeholder, kerja sama yang baik, disiplin, dan bertanggung jawab.
§
Hak-hak Pekerja
1. Hak dasar pekerja mendapat perlindungan atas tindakan PHK
2. Hak khusus untuk pekerja perempuan
3. Hak dasar mogok
4. Hak untuk membuat PKB (Perjanjian Kerja Bersama)
5. Hak dasar pekerja atas pembatasan waktu kerja, istirahat, cuti dan libur
6. Hak pekerja atas perlindungan upah
7. Hak pekerja untuk jaminan sosial dan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
8. Hak pekerja untuk hubungan kerja
§
Hubungan Saling Menguntungkan
Prinsip ini menuntut agar semua pihak
berusaha untuk saling mengun¬tungkan satu sama lain. Dalam dunia bisnis,
prinsip ini menuntut persaingan bisnis haruslah bisa melahirkan suatu win-win
situation.
§
Persepekatan Penggunaan Dana
Pengelola perusahaan mau memberikan
informasi tentang rencana penggunaan dana sehingga penyandang dana dapat
mempertimbangkan peluang return dan resiko. Rencana penggunaan dana harus
benar-benar transparan, komunikatif dan mudah dipahami. Semua harus diatur atau
ditentukan dalam perjanjian kerja sama penyandang dana dengan alokator dana.
2. Jenis Pasar, Latar Belakang Monopoli, Etika dalam Pasar Kompotitif
Pengertian Pasar Sempurna, Monopoli dan Oligopoli
1. Pasar
Persaingan Sempurna
Pasar persaingan
sempurna (perfect competition) : adalah sebuah jenis pasar dengan
jumlah penjual dan pembeli yang sangat banyak dan produk yang dijual bersifat
homogen. Harga terbentuk melalui mekanisme pasar dan hasil interaksi antara
penawaran dan permintaan sehingga penjual dan pembeli di pasar ini tidak dapat
mempengaruhi harga dan hanya berperan sebagai penerima harga (price-taker). Barang dan jasa yang dijual di pasar ini
bersifat homogen dan tidak dapat dibedakan. Semua produk terlihat identik.
Pembeli tidak dapat membedakan apakah suatu barang berasal dari produsen A,
produsen B, atau produsen C? Oleh karena itu, promosi dengan iklan tidak akan
memberikan pengaruh terhadap penjualan produk.
Sifat-sifat pasar
persaingan sempurna :
·
Jumlah penjual dan pembeli banyak
·
Barang yang dijual sejenis, serupa dan mirip satu sama lain
·
Penjual bersifat pengambil harga (price taker)
·
Harga ditentukan mekanisme pasar permintaan dan penawaran (demand and
supply)
·
Posisi tawar konsumen kuat
·
Sulit memperoleh keuntungan di atas rata-rata
·
Sensitif terhadap perubahan harga
·
Mudah untuk masuk dan keluar dari pasar
2. . Pasar Monopoli
Pasar monopoli akan terjadi jika di dalam pasar konsumen hanya terdiri dari
satu produsen atau penjual. Contohnya seperti microsoft windows, perusahaan
listrik negara (PLN), perusahaan kereta api (PT.KAI), dan lain
sebagainya.
Sifat-sifat pasar
monopoli :
·
Hanya terdapat satu penjual atau produsen
·
Harga dan jumlah kuantitas produk yang ditawarkan dikuasai oleh perusahaan
monopoli
·
Umumnya monopoli dijalankan oleh pemerintah untuk kepentingan hajat hidup
orang banyak
·
Sangat sulit untuk masuk ke pasar karena peraturan undang-undang maupun
butuh sumber daya yang sulit didapat
·
Hanya ada satu jenis produk tanpa adanya alternatif pilihan
·
Tidak butuh strategi dan promosi untuk sukses
3. Pasar Oligopoli
Pasar oligopoli (oligopolistik) adalah suatu bentuk
persaingan pasar yang didominasi oleh beberapa produsen atau penjual dalam satu
wilayah area. Di pasar ini, keputusan harga berada di segelintir pemain,
walaupun berada di banyak pemain. Sebagai price leaders, segelintir pemain ini bisa membuat skema sebagai
berikut:
·
Perusahaan oligopoli berkonspirasi dan berkolaborasi untuk membuat harga
monopoli dan mendapatkan keuntungan dari harga monopoli ini
·
Pemain oligopoli akan berkompetisi dalam harga,
sehingga harga dan keuntungan menjadi sama dengan pasar kompetitif
·
Harga dan keuntungan oligopoli akan berada antara harga di pasar monopoli
dan pasar kompetitif
·
Harga dan keuntungan oligopoli tak dapat ditentukan, indeterminate.
Sifat-sifat pasar
oligopoli :
·
Harga produk yang dijual relatif sama
·
Pembedaan produk yang unggul merupakan kunci sukses
·
Sulit masuk ke pasar karena butuh sumber daya yang besar
·
Perubahan harga akan diikuti perusahaan lain
Monopoli
dan Dimensi Etika Bisnis
Pengertian Monopoli :
Secara etimologi, kata “monopoli” berasal dari kata Yunani ‘Monos’ yang berarti
sendiri dan ‘Polein’ yang berarti penjual. Dari akar kata tersebut secara
sederhana orang lantas memberi pengertian monopli sebagai suatu kondisi dimana
hanya ada satu penjual yang menawarkan (supply) suatu barang atau jasa
tertentu.
Jadi Monopoli adalah suatu situasi dalam
pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau
komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi
perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidan industri atau bisnis
tersebut. Dengan kata lain, pasar dikuasai oleh satu atau segelintir
perusahaan, sementara pihak lain sulit masuk didalamnya. Karena itu, hampir
tidak ada persaingan berarti.
Menurut Etika Bisnis
Contoh kasus monopoli yang dilakukan oleh PT. PLN adalah:
Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai
dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga
listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat
ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk
Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison
Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy,
Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi.
Tetapi dalam menentukan harga listrik
yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.
Krisis listrik memuncak saat PT.
Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara
bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode
11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja
industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali
wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan
alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik
yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di
sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1
dan 2, serta Cilacap.
Namun, di saat yang bersamaan terjadi
juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU
Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.
Dikarenakan PT. PLN memonopoli
kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT.
PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi
kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya
daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi
pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini
menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi
enggan untuk berinvestasi.
Etika
Dalam Pasar Kompetitif
Pasar persaingan sempurna terjadi ketika jumlah produsen sangat banyak
sekali dengan memproduksi produk yang sejenis dan mirip dengan jumlah konsumen
yang banyak.
Pada pasar persaingan sempurna terdapat persaingan yang ketat karena setiap
penjual dalam satu wilayah menjual barang dagangannya yang sifatnya homogen.
Harga pada pasar persaingan sempurna relatif sama dengan para pesaing usaha
lainnya. Konsumen tentu akan memilih produsen yang dinilai mampu memberikan
kepuasan. Adapun hal yang menjadi faktor kepuasan itu adalah tingkat pelayanan dan
fasilitas-fasilitas penunjang.
Sifat-sifat pasar persaingan sempurna :
1. Mudah untuk masuk dan keluar dari pasar
2. Sulit memperoleh keuntungan di atas rata-rata
3. Barang yang dijual sejenis, serupa dan mirip satu sama lain
4. Jumlah penjual dan pembeli banyak
5. Posisi tawar konsumen kuat
6. Penjual bersifat pengambil harga
7. Harga ditentukan mekanisme pasar permintaan dan penawaran
Ada dua etika yang harus di pegang oleh para pelaku pasar agar pasar selalu
dalam kondisi ideal dan fairness, yaitu:
1. Adanya optimasi manfaat barang oleh
pembeli dan penjual. Dapat diartikan sebagai pertemuan antara kebutuhan pembeli
dengan penawaran barang oleh penjual. Bertemunya dua hal ini, menjadikan barang
yang ditransaksikan membawa manfaat, dan menghilangkan kemubadziran dan
kesia-siaan.
2. Pasar harus dalam kondisi
ekuiblirium. Teori ekonomi mengenal ekuiblirium sebagai titik pertemuan antara
demand dan supply. ekuiblirium diartikan sebagai titik pertemuan persamaan hak
antara pembeli dan penjual. Hak yang seperti apa Hak pembeli untuk mendapatkan
barang dan hak penjual untuk mendapatkan uang yang sepantasnya dari barang yang
dijualnya. Dalam konteks hak ini, kewajiban-kewajiban masing-masing pihak harus
terpenuhi terlebih dahulu, kewajiban bagi penjual untuk membuat produk yang
berkualitas dan bermanfaat dan bagi pembeli untuk membayar uang yang
sepantasnya sebagai pengganti harga barang yang dibelinya.
Etika-etika bisnis harus dipegang dan
diaplikasikan secara nyata oleh pelaku pasar. Selain itu, setiap negara telah
mempersiapkan SDM yang berkualitas yang siap berkompetisi. Mereka bisa menjalin
kemitraan guna meningkatkan jumlah produksi dan memenuhi satu sama lain
sehingga konsumen akan tertarik untuk mengkonsumsi produk tersebut.
Kompetisi
Pada Pasar Ekonomi Global
Alfred Marshall
(1842-1924) merupakan salah satu tokoh utama ekonomi neo-klasik dengan salah
satu bukunya yang terkenal yaitu Principles of Economics.
Kaum klasik mengemukakan bahwa harga ditentukan oleh biaya pengorbanan untuk
menghasilkan barang tersebut dari sisi penjual, sedangkan teori neo-klasik
melihat harga ditentukan oleh utilitas barang dari sisi pembeli (Delliarnov,
2014: 112-3). Walaupun Marshall merupakan salah satu tokoh neo klasik namun ia
tidak menyalahkan kedua perpektif tersebut. Marshall berpendapat bahwa selain
kedua faktor tersebut terdapat faktor subjektif dari sisi penjual maupun
pembeli seperti pendapatan, keadaan keuangan perusahaan dsb, sehingga harga
ditentukan oleh integrasi dua kekuatan dalam pasar yaitu penawaran dan permintaan.
Penawaran dan permintaan menurut Marshall bagaikan mata gunting yang saling
beriringan satu sama lain dalam menentukan harga pasar. Menurut Marshall (dalam
Delliarnov, 2014: 114-5) jika harga di pasar lebih tinggi daripada biaya
produksi maka dalam jangka pendek penjual akan mendapat keuntungan, hal ini
akan menarik penjual baru untuk turut memproduksi output serupa sehingga
semakin banyak penjual yang bersaing dalam pasar dengan produk yang sama dalam
jangka panjang menyebabkan harga kembali normal.
Marshall sebagai salah
satu ekonom neo-klasik mempercayai bahwa bentuk pasar persaingan sempurna
merupakan bentuk pasar yang efisien dan menguntungkan semua pihak (Delliarnov,
2014: 115). Memasuki perekonomian modern yang dicirikan dengan munculnya industri
menjadikan kompetisi dalam pasar menjadi semakin sengit. Kompetisi dalam
persaingan pasar merupakan salah satu karakteristik industri modern (Marshall,
1920: 145). Dengan adanya kompetisi dalam pasar menyebabkan semakin terbukanya
free choice entah dari sisi penawaran maupun permintaan. Sehingga pada
kompetisi pasar berkembanglah konsep individualisme, maksudnya bebasnya
penawaran dan permintaan dipercaya akan semakin meningkatnya kemakmuran. Pasar
persaingan sempurna merupakan pasar dimana penjual dan pembeli bisa keluar dan
masuk dengan bebas. Dengan demikian penjual akan mendapatkan keuntungan normal
dan pembeli dapat bebas memilih barang dengan harga yang diinginkan serta
sumber daya mampu dikelola secara optimal. Menurut Delliarnov (2014: 118) pasar
persaingan sempurna memiliki beberapa asumsi yaitu terdapat banyak pembeli dan
penjual, barang relatif homogen, free entry-exit, price takers harga ditentukan oleh pasar,
tersedianya informasi yang luas antara penjual dan pembeli serta tidak ada
perbedaan biaya transport diantara penjual. Dengan tersedianya informasi dalam
pasar antara penjual dan pembeli maka terjadi spesialisasi barang yang cenderung
memperhatikan utilitas pembeli demi menciptakan keuntungan dan pasar baru.
Namun hal ini seperti yang diungkapkan sebelumnya menyebabkan timbulnya pesaing
baru sehingga penjual akan menurunkan harga barang demi mendapatkan normal profit.
Friedrich August von
Hayek (1899-1992) merupakan ekonom Inggris kelahiran Austria merupakan Direktur
lembaga peneliti ekonomi di Universitas Wina dan penerima hadiah Nobel pada
tahun 1974. Salah satu teorinya yang terkenal adalah teori siklus perdagangan (Theory of Trade Cycle). Menurut Hayek (dalam Wandel,
2005: 315) asumsi pasar persaingan sempurna yang telah dijelaskan sebelumnya
menghasilkan kondisi yang tidak bias menentukan harga pasar namun kompetisi
untuk meningkatkan keuntungan menyerupai biaya marjinal. Model pasar persaingan
sempurna dikritik oleh Hayek karena tidak menggambarkan realita pasar namun
mencoba menggambarkan pasar secara idealis atau yang diharapkan bukan yang
seharusnya. Kritik selanjutnya, model tersebut menghapus dinamika kompetisi
dengan melupakan beberapa parameter seperti aspek kewirausahaan, keadaan harga,
inovasi produk, peningkatan kualitas (Moschel. 1984: 158 dalam Wandel, 2005:
315). Kritik Hayek terhadap ekonom neo klasik seperti Marshall bahwa dalam
struktur pasar persaingan sempurna tidak ada pembeli dan penjual mampu
mempengaruhi harga karena mereka hanyalah price takers artinya penjual dan
pembeli mengikuti harga yang ditentukan oleh pasar. Harga tersebut secara
instan akan mencapai titik equilibrium, yang dapat diindikasikan terdapat
intervensi pemerintah dalam penentuan harga yang bertentangan dengan prinsip
kaum neo-klasik.
Selain pasar
persaingan sempurna terdapat pasar persaingan tidak sempurna meliputi pasar
monopoli, pasar monopolistik dan pasar oligopoli. Menurut seorang professor
ekonomi dari Harvard, Chamberlin (1933, dalam Delliarnov, 2014: 118-9)
banyaknya asumsi pasar persaingan sempurna tidaklah realistis terutama dalam
hal produk homogen. Faktanya penjual kerap melakukan diferensiasi produk untuk
mendapatkan keuntungan dalam pasar sehingga penjual mampu berperan sebagai
penentu harga atau price setter.
Differensiasi ini salah satunya dengan menunjukkan keunikan atau keunggulan
produk dalam pemasaran atau iklan contohnya diferensiasi dalam produk shampo
terdapat shampoo anti ketombe, anti rontok, anti rambut bercabang atau shampo
untuk pria, shampoo muslimah (berkerudung) dsb. Diferensiasi produk dalam jenis
yang sama merupakan karakteristik dari pasar monopolistik (www. Academia. Edu
diakses pada 15 Oktober 2014). Sedangkan dalam pasar monopoli produk yang
diproduksi merupakan produk kebutuhan pembeli walaupun terdapat barang
substitusi yang diproduksi perusahaan lain (Delliarnov, 2014: 120). Namun di
Indonesia produk yang termasuk consumer preference dilindungi
atau diprivatisasi oleh pemerintah dan dikelola oleh BUMN sehingga menciptakan
pasar monopoli. Produk tersebut dianggap barang vital seperti listrik dikelola
PLN, bensin, minyak dsb dikelola Pertamina dll. Pasar oligopoli merupakan pasar
dengan beberapa penjual atau penjual yang menjual barang sejenis bahkan hanya
dua penjual saja (www. Academia. Edu diakses pada 15 Oktober 2014). Dengan
demikian dalam pasar oligopoli akan membuat semakin ketatnya persaingan antar
penjual sehingga dalam menarik minat pembeli penjual akan semakin menggencarkan
iklan bahkan menurunkan harga. Ketatnya persaingan menimbulkan penjual
memutuskan untuk bekerjasama sehingga persaingan tidak lagi bersifat harga
namun juga non harga. Sikap kooperatif menyebabkan keputusan penjual akan mempengaruhi
keputusan penjual lain dalam pasar oligopoli (www. Academia. Edu diakses pada
15 Oktober 2014). Pasar oligopoli cenderung terjadi pada penjual barng mentah
seperti besi, baja, aluminium dsb.
3. Jurnal Etika Usaha Monopoli
Sumber :
https://tiaandari.wordpress.com/2016/10/19/norma-dan-etika-dalam-pemasaran-produksi-manajemen-sumber-daya-manusia-dan-finansial/